Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kepala Sekolah di NTB Gelapkan Dana Bantuan Siswa Miskin untuk Menikah Lagi

Kompas.com - 22/12/2021, 20:45 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan beberapa kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin.

Bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk siswa miskin digelapkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Bahkan, ada temuan salah satu oknum kepala sekolah yang menggunakan dana bantuan tersebut untuk menikah lagi.

"Macam-macam temuan kita. Terutama untuk kepentingan pribadi, bahkan ada yang menikah lagi. Artinya tidak ada kaitan dengan sekolah, lebih banyak untuk kepentingan pribadi oknum kepala sekolah," kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin melalui sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Mataram Baru Dimulai Januari, Sasar 50.000 Anak

Sahabudin menyebutkan, penggelapan dana yang digunakan oleh oknum kepala sekolah ini terjadi di salah satu sekolah di NTB. Jumlah dana yang digelapkan mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Kasus tersebut terjadi belum lama ini.

Selain kasus yang melibatkan kepala sekolah itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah kasus lainnya yang terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai tingkat perguruan tinggi.

Jumlah PIP yang digelapkan mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

PIP itu sebenarnya diserahkan langsung kepada penerima dengan ditransfer. Namun karena ada lokasi rumah penerima yang berada di pelosok, pihak sekolah biasanya mengambil secara kolektif atau dikuasakan dengan catatan tetap sesuai dengan aturan perbankan.

"Dana digelapkan pada saat pandemi Covid-19, di situ ada celah karena petunjuk teknis PIP itu dapat diambil secara kolektif. Di situ lah modus utama kepala sekolah itu memanipulasi data," ungkapnya.

Baca juga: Mengintip Mobil Listrik R-One SMEKTI Karya Siswa SMKN 3 Mataram

Sahabudin menjelaskan, ada dua celah yang dimanfaatkan untuk penggelapan dana bantuan tersebut. Pertama, dengan modus pemotongan dengan alasan sumbangan. Kedua, diambil tanpa sepengetahuan dari siswa penerima.

"Artinya modus mereka ada yang pemotongan, ada yang pengambilan langsung atau penguasaan tanpa hak," kata Sahabudin.

Pihak Ombudsman telah meminta kepada oknum tersebut untuk mengembalikan dana yang digelapkan.

"Alhamdulillah beberapa yang kami tangani sudah proses," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com