MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan beberapa kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin.
Bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk siswa miskin digelapkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bahkan, ada temuan salah satu oknum kepala sekolah yang menggunakan dana bantuan tersebut untuk menikah lagi.
"Macam-macam temuan kita. Terutama untuk kepentingan pribadi, bahkan ada yang menikah lagi. Artinya tidak ada kaitan dengan sekolah, lebih banyak untuk kepentingan pribadi oknum kepala sekolah," kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin melalui sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Mataram Baru Dimulai Januari, Sasar 50.000 Anak
Sahabudin menyebutkan, penggelapan dana yang digunakan oleh oknum kepala sekolah ini terjadi di salah satu sekolah di NTB. Jumlah dana yang digelapkan mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Kasus tersebut terjadi belum lama ini.
Selain kasus yang melibatkan kepala sekolah itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah kasus lainnya yang terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai tingkat perguruan tinggi.
Jumlah PIP yang digelapkan mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
PIP itu sebenarnya diserahkan langsung kepada penerima dengan ditransfer. Namun karena ada lokasi rumah penerima yang berada di pelosok, pihak sekolah biasanya mengambil secara kolektif atau dikuasakan dengan catatan tetap sesuai dengan aturan perbankan.
"Dana digelapkan pada saat pandemi Covid-19, di situ ada celah karena petunjuk teknis PIP itu dapat diambil secara kolektif. Di situ lah modus utama kepala sekolah itu memanipulasi data," ungkapnya.
Baca juga: Mengintip Mobil Listrik R-One SMEKTI Karya Siswa SMKN 3 Mataram
Sahabudin menjelaskan, ada dua celah yang dimanfaatkan untuk penggelapan dana bantuan tersebut. Pertama, dengan modus pemotongan dengan alasan sumbangan. Kedua, diambil tanpa sepengetahuan dari siswa penerima.
"Artinya modus mereka ada yang pemotongan, ada yang pengambilan langsung atau penguasaan tanpa hak," kata Sahabudin.
Pihak Ombudsman telah meminta kepada oknum tersebut untuk mengembalikan dana yang digelapkan.
"Alhamdulillah beberapa yang kami tangani sudah proses," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.