PALEMBANG, KOMPAS.com- Briptu Ayu, personel Polda Sumatera Selatan yang menjadi korban pemukulan oleh oknum anggota TNI tetap melaporkan kejadian itu ke Denpom II Sriwijaya, meski sebelumnya sempat dilakukan mediasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, Briptu Ayu yang menjadi korban pemukulan sebetulnya telah memaafkan perbuatan oknum anggota TNI tersebut pada saat mediasi dilakukan.
Hanya saja, Briptu Ayu masih tetap ingin melaporkan oknum tersebut ke Denpom II Sriwijaya.
“Briptu A memilih tetap melanjutkan ke proses hukum sehingga kasusnya ditangani Denpom II Sriwijaya karena korban meminta perkaranya tetap diproses sesuai hukum,”kata Supriadi kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Beredar Video Oknum Anggota Provos TNI Pukul Polwan di Sumsel
Briptu Ayu melaporkan oknum Provost TNI Kodam II Sriwijaya atas kasus penganiayaan.
Selama proses berlangsung, Polda Sumsel akan memberikan pendampingan kepada korban.
“Laporannya penganiayaan. Ini bukan pidana umum karena terduga pelaku anggota TNI aktif.Jadi penanganan berkas perkaranya masih diproses di Denpom II Sriwijaya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menyebutkan seorang polwan yang bertugas di Command Centre Polda Sumatera Selatan bernama Briptu Ayu menjadi korban penganiayaan oleh oknum provost TNI Kodam II Sriwijaya.
Narasi dalam video itu menyebutkan, kejadian itu berlangsung pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 06.35 WIB.
Semula, Briptu Ayu yang mengendarai kendaraan roda dua melintas di depan Markas Kodam II Sriwijaya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang dengan menggunakan seragam lengkap kepolisian.
Baca juga: 2 Mahasiswi Bebaskan Tersangka Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.