KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwatinya menyita perhatian publik.
Sebab, atas aksi bejatnya, belasan perempuan di bawah umur hamil, bahkan ada yang telah melahirkan.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya jadi Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.
Baca juga: Ibu Negara: Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila pada Anak
Saat ini Herry tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar.
Usai kejadian itu, Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan istri Wakil Presiden Wury Ma’ruf Amin bersama anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) bertemu dengan penyintas tindak asusila di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).
Mereka datang untuk memberi motivasi kepada anak-anak perempuan yang menjadi korban tindak asusila.
Baca juga: Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati, Korban Diimingi Kuliah Gratis hingga Jadi Polwan
Pada pertemuan di BBPPKS, Iriana berbincang dengan 12 orang penyintas dan seorang saksi yang didampingi oleh psikolog.
Dalam pertemuan itu, Iriana mengaku sedih atas musibah yang menimpa penyintas asusila tersebut. Ia pun berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali. Nanti semoga tidak ada korban-korban yang lain,” kata Iriana, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Kata Iriana, kondisi para penyintas dalam keadaan sehat dan mereka mengaku senang dikunjungi olehnya dan Ibu Wury.
Atas kejadian itu, Iriana pun berharap penegakan hukum secara tegas juga dapat diberlakukan kepada pelaku.
Baca juga: Iriana Jokowi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Bandung
Kata Iriana, pelaku kejahatan asusila patut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Makanya, untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan juga yang pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya,” tegas Iriana dikutip dari Kompas TV.
Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwatinya di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Tak hanya melakukan pemerkosaan, Herry ternyata memanfaatkan anak-anak yang lahir akibat tindakannya itu untuk meminta sumbangan.
Anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan diakui sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana sumbangan kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Iriana Jokowi Berempati pada Korban Tindak Asusila di KBB: Sakit Sekali, Pelaku Mesti Dihukum Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.