Kata Iriana, pelaku kejahatan asusila patut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Makanya, untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan juga yang pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya,” tegas Iriana dikutip dari Kompas TV.
Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwatinya di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Tak hanya melakukan pemerkosaan, Herry ternyata memanfaatkan anak-anak yang lahir akibat tindakannya itu untuk meminta sumbangan.
Anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan diakui sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana sumbangan kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Iriana Jokowi Berempati pada Korban Tindak Asusila di KBB: Sakit Sekali, Pelaku Mesti Dihukum Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.