BANYUMAS, KOMPAS.com - Sebuah bus nyaris tersambar kereta api (KA) akibat menerobos palang pintu perlintasan sebidang.
Video peristiwa tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (22/12/2021).
Dalam keterangan video tersebut tertulis "Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan".
Baca juga: Depresi Istri Meninggal, Pemotor Terobos Palang di Grobogan dan Tewas Tertabrak Kereta
Peristiwa itu disebut terjadi di perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam video tersebut tampak bus mundur setelah menerobos palang pintu yang telah tertutup. Kemudian sejumlah penumpang turun dan berlarian menjauh dari bus.
Terdengar sejumlah orang di sekitar lokasi berteriak "awas".
Beberapa detik kemudian sebuah KA melintas dari sisi kanan sambil membunyikan klakson panjang. Beruntung, bus tidak tersambar meski jaraknya terlihat sangat dekat.
Hingga pukul 10.16 WIB video tersebut telah dilihat 47.000 kali, disukai 3.281 orang dan dikomentari 242 orang.
Atas peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto angkat bicara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api di Medan Terancam 12 Tahun Penjara
Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengimbau, agar pengguna jalan menaati aturan lalu lintas.
Ayep menyebut, peristiwa tersebut terjadi di JPL 501 petak jalan antara Sumpiuh-Tambak yang dijaga petugas.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep kepada wartawan, Rabu.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.