Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendatang ke Tasikmalaya Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diwajibkan Tes Swab

Kompas.com - 22/12/2021, 14:52 WIB
Irwan Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya mewajibkan pendatang untuk tes swab terlebih dahulu saat mengunjungi wilayahnya pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Nantinya, beberapa posko darurat akan didirikan di beberapa titik perbatasan masuk wilayah Kota Tasikmalaya untuk pengecekan warga yang baru mendatangi wilayah berjuluk kota santri tersebut.

Petugas gabungan dari Polresta Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan serta unsur Pemkot Tasikmalaya akan terus bersiaga menyaring para pendatang yang hendak memasuki wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Atlet Disabilitas Tasikmalaya Peraih Medali Peparnas Papua Terima Bonus

"Satgas akan memastikan pengunjung yang masuk ke Kota Tasikmalaya harus membawa hasil swab antigen dan tes swab di posko perbatasan. Kemudian jika belum melakukan vaksinasi harus datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat," jelas Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Yusuf menambahkan, khusus malam pergantian tahun, pemerintah Kota Tasikmalaya juga akan menutup ruang publik mulai dari Kompleks Dadaha, Taman Kota, alun-alun dan Jalan HZ Mustofa, termasuk objek wisata supaya tidak ada warga berkerumun.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Pemkot Tasikmalaya Perketat Pemeriksaan Pelaku Perjalanan

Sementara itu saat perayaan Natal 25 Desember 2021, para jemaat yang hendak ke gereja untuk Misa Natal dipastikan harus membawa hasil swab antigen atau sertifikat vaksin serta harus mematuhi protokol kesehatan di dalam gereja.

"Ingat pemeriksaan swab tersebut tidak dipungut biaya termasuk vaksinasi bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, jelang nataru pihaknya akan mengantisipasi kerawanan penyebaran Covid-19, seperti mengurai kerumunan masyarakat.

Apabila di lapangan ditemukan adanya kerumunan, petugas akan melakukan pembubaran.

"Segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa seperti tempat usaha juga sudah diberi imbauan untuk tak mengadakan kegiatan saat malam tahun baru. Seluruh tempat usaha diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 08.00 sampai jam 21.00 WIB dan seluruh obyek wisata pun akan ditutup," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com