Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerumunan, Alun-alun dan Taman di Kota Semarang Bakal Ditutup Saat Momentum Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2021, 14:31 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ruang publik seperti alun-alun dan taman bakal ditutup untuk umum pada saat monentum pergantian tahun baru di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Aturan tersebut berlaku 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur perayaan tahun baru.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat malam pergantian tahun baru tidak diperbolehkan.

Baca juga: 3.064 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Surabaya

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.

"Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Hendi juga meminta pengelola tempat ibadah menyelenggarakan Natal secara sederhana dengan metode hibrida.

"Jumlah jemaat yang hadir dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala," ujarnya.

Lalu menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

Hendi juga melakukan sejumlah pengetatan dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Sudah Vaksin

Di antaranya supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall beroperasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 75 persen.

Sementara, tempat hiburan, bioskop dan konter makanan yang berada di bioskop kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 22.00.

Sedangkan, penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga jumlah maksimal pengunjung sebanyak 200 orang dari yang sebelumnya 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," jelas Hendi.

Baca juga: Portugal Batasi Pergerakan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Hendi meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota ataupun pulang kampung.

Sedangkan jika ada keperluan mendesak, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Instruksi Wali Kota Semarang tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com