AMBON,KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali memeriksa lima Anggota DPRD Kota Ambon, Rabu (22/12/2021).
Pemeriksaan lima anggota dewan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar sesuai hasil temuan BPK RI.
Baca juga: Diancam dengan Parang, Mahasiswi di Ambon Jadi Korban Pemerkosaan
Mereka yang diperiksa oleh penyidik kali ini yakni tiga legislator asal Partai Hanura masing-masing JH, RDH dan HT. Kemudian dua legislator asal PKB yakni GM dan AS.
“Hari ini ada lima orang yang diperiksa yakni HJ, RDH, AS, HT, dan GM,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada wartawan di Ambon, Rabu.
Pemeriksaan terhadap kelima anggota dewan itu berlangsung selama empat jam sejak pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT.
Dijo tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan. Namun ia mengaku kelima anggota dewan itu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
“Ada 30 pertanyaan untuk yang dilayangkan penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Kejati Maluku, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ambon Diusut Tuntas
Sejauh ini, sebanyak 29 anggota DPRD Kota Ambon dari total 35 anggota telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Selain pimpinan dan anggota DPRD, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain seperti Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan sekwan, mantan Sekretaris Kota, pihak kontraktor, sejumlah pegawai sekwan dan sejumlah orang lainnya.
Baca juga: Kejari Ambon Jadwalkan Pemeriksaan Semua Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 M