KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM yang ditangkap Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung, dikenal tegas dalam pemberantasan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait, kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Kejagung Pastikan Kasi Penyidikan Kejati NTT Ditangkap, Kini Sedang Diperiksa
Lembaga Swadaya Masyarakat Sipil (LSM) yang berpusat di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu, mencatat sejumlah kasus yang pernah ditangani KM.
KM diketahui pernah menduduki jabatan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU, pada 2017-2019.
Setelah itu, KM dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
"Saat bertugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU, KM terkenal keras dan tegas. Prestasinya luar biasa," jelas Victor.
Victor menuturkan, KM mengungkap kasus korupsi tujuh paket jalan perbatasan pada kantor Badan Perbatasan TTU tahun anggaran 2012.
Ketiga paket jalan perbatasan diteruskan penyidikannya hingga disidangkan ke pengadilan.
Sedangkan, empat paket lainnya yang telah dalam tahapan penyidikan tidak diajukan penuntutannya ke pengadilan dengan dalih kerugian negara empat paket tersebut kecil dan ditangguhkan penangannya.
Ketiga paket yang dituntut itu diputus incracht oleh pengadilan, tetapi jaksa berprestasi ini tidak langsung mengeksekusi para terpidana karena dalam proses persidangan masa penahanan para terdakwa habis dan dilepas demi hukum.
Sehingga, lanjut Victor, saat putusan kasasi, jaksa penuntut umum tidak dapat melakukan eksekusi karena terpidana kabur, hingga KM pindah dari TTU .
"Para terpidana yang kabur itu, baru tereksekusi dua tahun kemudian," katanya.
Baca juga: Penculik Anak Jaksa merupakan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Prestasi berikut yang ditorehkan KM, yakni mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemilukada TTU 2010 senilai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, mengungkap kasus dugaan korupsi Dana DAK Pendidikan anggaran 2007, 2010, dan 2011, pelaksanaan tahun anggaran 2011. Dalam kasus itu, 11 orang jadi tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.