Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Sempat Bawa Mayat Korban ke Sejumlah Tempat

Kompas.com - 22/12/2021, 09:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Tersangka Randy dan sejumlah saksi dihadirkan selama reka ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.

Setelah menguburkan kedua jenazah korban, tersangka ke tempat cuci mobil di samping Mako Brimob, Kelurahan Pasir Panjang. Randy mencuci mobil karena berbau amis.

Setelah mobil bersih, tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental. Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, penyidik telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 12 adegan di tujuh dari total 10 titik.

Krisna menyebut, untuk mengamankan jalannya rekonstruksi itu, pihaknya mengerahkan 250 personel Polda NTT.

Seluruh satuan dilibatkan untuk membantu kelancaran jalannya rekontruksi, mulai dari Reserse, Samapta, Intelijen, Lalu Lintas, bahkan Brimob juga dilibatkan.

"Tugas kita mengamakan rekonstruksi dan mensterilkan tempat kejadian perkara, agar berjalan aman dan tertib," kata Krisna di Kupang, Selasa.

Selain personel gabungan Polda NTT, 266 personel Polres Kupang Kota dilibatkan dalam pengamanan tersebut.

"Penjagaan memang super ketat karena antusiasme warga untuk menyaksikan jalannya rekontruksi cukup besar," kata Krisna.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Korban Dibunuh di Depan Rumah Jabatan Bupati

Kegiatan rekonstruksi pun tertunda di lokasi tempat galian di Alak akibat hujan deras.

"Sehingga, direncanakan akan dilaksanakan lagi besok pada Rabu 22 Desember 2021," imbuhnya.

Krisna, mengatakan, penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.

Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com