LAMONGAN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat ada sebanyak 2.911 perkara perceraian sepanjang tahun 2021. Perkara perceraian sebanyak itu didominasi oleh pasangan usia produktif.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir mengatakan, dari 2.911 perkara yang telah ditanganinya, sebanyak 2.102 perkara dilakukan atas inisiatif pasangan wanita. Sementara sisanya, sebanyak 809 perkara merupakan cerai talak alias pengajuan dari pasangan pria.
"Untuk yang paling banyak mengajukan perceraian di tahun ini adalah pasangan yang berusia 30 sampai 40 tahun, usia produktif," ujar Mazir kepada awak media di Lamongan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan, 2 Oknum Polisi di Lamongan Dipecat
Mazir mengatakan, jumlah perkara perceraian tahun ini diperkirakan meningkat dari jumlah perkara tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, jumlah perkara perceraian sekitar 3.000 perkara. Sedangkan pada tahun ini, hingga 10 menjelang pergantian tahun sudah ada 2.911 perkara.
"Itu (2.911) belum jumlah akhir. Karena Pengadilan Agama Lamongan akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021," katanya.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, 3 Orang Diamankan dalam Operasi Tempat Hiburan Malam di Lamongan
Faktor ekonomi dan selingkuh
Ada dua faktor utama yang mendasari perkara perceraian itu. Yakni faktor ekonomi dan perselingkuhan.
"Disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 40 persen, kemudian faktor perselingkuhan itu 25 persen," kata Mazir.