BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi pada malam pergantian tahun.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, dibolehkannya THM beroperasi kerena tidak ada aturan yang melarang.
Selain itu malam pergantian tahun dianggap bukan hari besar keagamaan.
Baca juga: Banjir Rob Masih Menggenangi Sebagian Wilayah Banjarmasin
Tapi Ibnu tetap mengingatkan agar THM yang beroperasi hanya sampai 00:01 Wita, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Jadi tetap mengikuti aturan jam operasional yaitu sampai jam 1 malam dan menyesuaikan dengan aturan PPKM level 2," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/12/2021).
Sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kota Banjarmasin, THM tidak diperbolehkan beroperasi.
Itu artinya, saat malam Natal nanti, seluruh THM kata Ibnu dipastikan tutup.
"Karena kita perda, jadi THM tak boleh beroperasi pada malam Natal," tegasnya.
Baca juga: Kota Banjarmasin Terendam Banjir Rob, Ketinggian Air Capai 1 Meter
Ibnu menambahkan, agar aturan itu tak dilanggar, dinas terkait telah diperintahkan untuk segera melakukan sosialisasi.
Terutama kepada khalayak agar mereka tau dan mendatangi THM saat malam pergantian tahun.
"Dinas pariwisata dan Sekda akan mengakomodasi untuk mengumpulkan para pengusaha THM dan PHRI agar bisa diberikan sosialisasi lebih awal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.