PATI, KOMPAS.com - Bripka RY, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cluwak, Pati, Jawa Tengah, direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus asusila yang menjeratnya.
Kepala Bidang Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran asal Kabupaten Pati karena berselingkuh dengan istrinya berinisial SA.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Pati melalui penyelidikan pemeriksaan hingga menggelar persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Baca juga: Suami Merantau ke Jepang, Istrinya Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi
Setelah melalui beberapa kali persidangan, kata Iqbal, Bripka RY dinilai terbukti melanggar kode etik Polri.
RY pun dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan PTDH.
"Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya," ungkap Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Terkait rekomendasi PTDH tersebut, sambung Iqbal, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh Komisi Kode Etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding. Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng. Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan menerima penghargaan," ungkap Iqbal.
Baca juga: 2 Polisi di Pati yang Ketahuan Selingkuh Direkomendasikan untuk Dipecat
Untuk diketahui Bripka RY oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Polres Pati dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng setelah diduga berselingkuh dengan istri SL (40) warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.