S pun membantah pernyataan istrinya yang mengatakan dia memaksa ZU untuk berbohong dengan ancaman dan pukulan.
''Saya tidak ada mengancam dan memukul. Kejadian (pemerkosaan) itu memang ada," sebut S.
Sementara itu, Kuasa Hukum ZU, Andri Hasibuan mengaku kecewa dengan pengakuan kliennya.
Pernyataan kliennya yang menyebut dirinya tidak diperkosa muncul setelah kasus tersebut telah berjalan penyelidikannya.
"Kami berjuang dari awal untuk membantu dia (ZU). Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya tepat pada Jumat 18 Desember 2021, mendapat pengakuan langsung dari klien kami. Mungkin disampaikan langsung sama ZU. Dengan penuh rasa kekecewaan kami, ya inilah pengakuan ZU tanpa ada intervensi, bujuk rayu dari kami kuasa hukum, kepolisian dan pihak lainnya," jelas Andri.
Baca juga: Mahasiswi di Ambon 2 Kali Diperkosa oleh Mahasiswa, Diancam Akan Dibunuh
Diberitakan sebelumnya, ZU mengaku diperkosa empat pria di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Korban mengaku diperkosa berkali-kali oleh para pelaku, yang merupakan teman dari suaminya.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tambusai Utara.
Pernyataan terbaru ZU muncul setelah kasus dugaan pemerkosaan masih dalam penyelidikan.
Kasus tersebut juga diambil alih oleh Polda Riau untuk menangkap tiga terduga pelaku lainnya. Sedangkan satu pelaku sudah ditangkap Polsek Tambusai Utara dan dijebloskan ke penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.