Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 76 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Nelayan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 21/12/2021, 17:55 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua nelayan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dituntut pidana mati oleh jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12/2021).

Hasanul Arifin dan Supandi didakwa karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 76 kg dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Tanjung Balai.

"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan dan sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting di PN Tanjung Balai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Dedy Saragih melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kasus Kepemilikan 77 Kilogram Sabu, 5 Orang Dituntut Hukuman Mati

Masing-masing dari mereka dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 28 Desember 2021 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Adapun kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (DPO) menghubungi terdakwa dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

"Atas penawaran Udin tersebut, terdakwa setuju, kemudian Hasanul mengajak Supandi bersama-sama menjemput sabu milik Udin tersebut," sebutnya.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk milik Hasanul Arifin.

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat.

Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 buah goni yang di dalamnya terdapat tas berisi sabu dengan berat total 76 Kg ke kapal kaluk dan memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Hasanul.

Kedua terdakwa dan Udin lalu berangkat menuju perairan Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk yang telah memuat barang haram tersebut.

Namun aksi para terdakwa dipergoki oleh Kapal Patroli Polairud Polres Tanjung Balai.

Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti sabu tersebut.

Hingga pada 6 Juni 2021, Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Regional
Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Regional
Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Regional
Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Regional
Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Regional
Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Regional
Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com