Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terduga Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Mimika, Polisi Sita 2.850 Liter Minyak Tanah

Kompas.com - 21/12/2021, 16:17 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, Kompas.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap empat orang terduga penimbun minyak tanah bersubsidi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di media sosial terkait kelangkaan minyak tanah menjelang hari raya Natal.

Baca juga: 6 Kru Kapal Pengangkut BBM PLN Asmat yang Selamat Dievakuasi ke Timika

Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.

Tim Opsnal Reskrim menemukan sebuah mobil pikap sedang mengangkut minyak tanah sebanyak 280 liter di SP 4 pada Kamis (16/12/2021) pukul 21.00 WIT. Minyak tanah itu milik seorang warga berinisial SYR (39).

Di hari yang sama, Tim Opsnal Reskrim  menangkap SH (54) di Jalan Serui Mekar dan mengamankan barang bukti 240 liter minyak tanah.

"Dalam semalam itu, kami berhasil menangkap 2 orang yang melakukan penimbunan minyak tanah," kata Bertu di Mimika, Selasa (21/12/2021).

Pada Jumat (17/12/2021), polisi bersama pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak dan menangkap dua terduga penimbun minyak tanah, HY (55) dan SWP (26).

HY ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah 525 liter dan solar 30 liter.

Sedangkan SWP ditangkap juga di Jalan Hasanuddin beserta barang bukti minyak tanah sebanyak 1.805 liter.

"Total keseluruhan minyak tanah yang diamankan 2.850 liter. Ada juga minyak solar 30 liter, beserta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM," ujar Bertu.

Bertu mengatakan, minyak tanah bersubsidi hanya dikonsumsi masyarakat yang memiliki kartu keluarga. Setiap keluarganya hanya dibatasi 10 liter.

Keempat orang yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena tidak punya izin niaga, menyimpan, mendistribusikan, mengangkut, dan menjual.

"Terkait agen-agen minyak tanah yang menjual dalam jumlah banyak kepada para pelaku penimbun BBM mereka pun akan dipanggil untuk diperiksa," tutur Bertu.

Bertu menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Modus Pasang CCTV di Kamar Mandi, Oknum Ustaz Cabul di Mimika Papua Ditangkap

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Keempat pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar," jelas Bertu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kabut Asap Akibat Karhutla Makin Pekat di Riau, Warga Mulai Khawatir

Kabut Asap Akibat Karhutla Makin Pekat di Riau, Warga Mulai Khawatir

Regional
Cerita Wahyudi Pejuang Literasi Wonogiri Sisihkan Gaji Sebagai Penjaga Pospol, Bangun Rumah Baca

Cerita Wahyudi Pejuang Literasi Wonogiri Sisihkan Gaji Sebagai Penjaga Pospol, Bangun Rumah Baca

Regional
Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Regional
Sambung Pipa Penyedot Pasir, Warga Ditarik Buaya Masuk ke Dalam Sungai di Kaltara

Sambung Pipa Penyedot Pasir, Warga Ditarik Buaya Masuk ke Dalam Sungai di Kaltara

Regional
 Anak Yatim Babak Belur Dianiaya Mantan Kepala Desa di Gorontalo

Anak Yatim Babak Belur Dianiaya Mantan Kepala Desa di Gorontalo

Regional
Cerita Kades Usia 25 Tahun di Klaten, Lawan 15 Calon dan Rela Lepas Beasiswa S2 di China

Cerita Kades Usia 25 Tahun di Klaten, Lawan 15 Calon dan Rela Lepas Beasiswa S2 di China

Regional
Air Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Surut, Muncul Makam Kuno dan Kuburan Anggota PKI

Air Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Surut, Muncul Makam Kuno dan Kuburan Anggota PKI

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Pengemudi: Yang Ketabrak Lumayan Parah Deretan Belakang Saya

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Pengemudi: Yang Ketabrak Lumayan Parah Deretan Belakang Saya

Regional
Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika

Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika

Regional
Lagi, Karhutla di Kaltim, 3 Hektare Lahan Dekat Rest Area Tol Balsam Hangus Terbakar

Lagi, Karhutla di Kaltim, 3 Hektare Lahan Dekat Rest Area Tol Balsam Hangus Terbakar

Regional
Usai Foto Pribadinya Tersebar di Medsos, Siswa SMA Ditemukan Gantung Diri, Rekam Aksinya di Ponsel

Usai Foto Pribadinya Tersebar di Medsos, Siswa SMA Ditemukan Gantung Diri, Rekam Aksinya di Ponsel

Regional
[POPULER NUSANTARA] 'Suamiku Tenyata Perempuan' | 4 Anggota KKB di Papua Dilumpuhkan

[POPULER NUSANTARA] "Suamiku Tenyata Perempuan" | 4 Anggota KKB di Papua Dilumpuhkan

Regional
Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang: 6 Kendaraan Terlibat Tabrakan

Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang: 6 Kendaraan Terlibat Tabrakan

Regional
Tak Ada Anggaran, Pelatda PON Aceh Berhenti

Tak Ada Anggaran, Pelatda PON Aceh Berhenti

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Berawal dari Sopir Bus Tak Antisipasi Penyempitan Jalan

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Berawal dari Sopir Bus Tak Antisipasi Penyempitan Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com