YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeli dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R untuk pengawalan pejabat.
Pembelian Kawasaki Ninja ZX-25R itu terungkap fotonya beredar di media sosial.
Baca juga: Rusak Segel Satpol PP, Pengelola Tempat Karaoke Dilaporkan ke Polisi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pembelian dua sepeda motor tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2019.
"Masih dalam spek (spesifikasi) sesuai dengan ketentuan Permendagri 19. Motor itu untuk pengawalan pejabat-pejabat," kata Noviar saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Kendaraan 250 cc dengan empat silider mesin itu dipilih karena dianggap mampu mengawal mobil pejabat dari belakang.
Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, disebut Noviar, mampu mengimbangi kecepatan mobil pembawa pejabat.
Baca juga: Anggota Satpol PP yang Ditangkap karena Narkoba Dikenal Tak Patuh, Pernah Mangkir Tes Urine
Pejabat yang nantinya akan dikawal dengan sepeda motor sport ini adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Satu unit Kawasaki Ninja ZX-25R di pasaran memiliki harga Rp 110 juta, tapi Noviar mengklaim kendaraan itu dibeli dengan proses lelang seharga Rp 98 juta.
Satpol PP DIY memilih sepeda motor jenis itu, bukan merek lain yang punya spesifikasi sama, karena ketersediaannya di pasaran.
"Enggak semua barang tersedia, kami mencari yang di bawah itu tetapi saat akhir tahun habis semua. Kebetulan yang tersedia itu, kami juga sudah telusuri model lain seperti Honda CBR tetapi kosong," ungkapnya.
Baca juga: Terkesima dengan Motor Listrik, Bupati Blora Ingin Pengadaan untuk Kendaraan Dinas
Noviar pun mengklaim pembelian Kawasaki Ninja ZX-25R untuk keperluan pengawalan bukan bentuk pemborosan anggaran.
Pasalnya, kendaraan itu disebut memang dibutuhkan. Selama ini anggota Satpol PP DIY mengawal pejabat dengan kendaraan pribadi.
"Kalau di lapangan kalau pakai kendaraan pribadi kurang pas, dan yang menggunakan harus yang bisa mengimbangi kendaraan pimpinan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.