Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lumajang Buka Pendaftaran Lelang 3 Jabatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kompas.com - 21/12/2021, 13:48 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menggelar open bidding atau lelang jabatan untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketiga jabatan itu yakni untuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pembukaan seleksi jabatan tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman, Nomor : 12/PANSEL.JPT/XII/2021 tentang Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lumajang Tahun 2021.

Baca juga: Pengungsian Mulai Penuh, Bupati Lumajang Siapkan Sekolah Jadi Lokasi Baru bagi Korban Erupsi Semeru

Pendaftarannya dimulai 20 hingga 24 Desember 2021 dan terbuka bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jatim yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.

Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, persyaratan bagi PNS yang akan mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut harus sebagai PNS di lingkungan Provinsi Jatim.

“Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV, serta memiliki pangkat atau golongan ruang minimal Pembina ( IV/a),” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Dia menambahkan, calon pendaftar juga harus memenuhi syarat sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Baca juga: Eri Cahyadi Mutasi 20 Pejabat Pemkot Surabaya, Ini Daftarnya

 

Selain itu, tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Kemudian, tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

“Calon pendaftar masih berusia paling tinggi 56 tahun pada saat penetapan atau pelantikan,” ucap Sekda Lumajang itu.

Syarat lain, yakni sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian membuat makalah dengan tema Lumajang yang berdaya saing, makmur dan bermartabat.

Agus menjelaskan, seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Lumajang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Jatim Diikuti 27.342 Siswa SD, Mayoritas di Surabaya

Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan lnstansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Calon pendaftar bisa memperoleh informasi lengkap dan contoh surat lamarannya melalui laman resmi Pemkab Lumajang www.lumajangkab.go.id dan https://bkd.lumaiangkab.go.id.

“Calon pendaftar bisa mengakses untuk mengunduh datanya pada link yang telah tersedia,” imbuh dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com