Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Kompas.com - 21/12/2021, 13:26 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Keluarga korban pencabulan meminta pelaku Herry Wirawan dijerat hukuman mati sesuai perundang-undangan perlindungan anak.

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," kata Kuasa Hukum Para korban Yudi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).

Sementara jaksa, kata Yudi, justru menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu yang ancamannya 15 tahun penjara. Kemudian karena terdakwa merupakan tenaga pendidikan, jaksa memberi tambahan pemberatan menjadi ancaman pidana 20 tahun bui.

"Dalam perubahan ke satu nggak ada hukuman mati atau kebiri," ucapnya.

Baca juga: Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati, Korban Diimingi Kuliah Gratis hingga Jadi Polwan

"Harusnya diterapkan undang undang perubahan kedua karena disitu mengatur kebiri hukuman seumur hidup dan kebiri. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa kondisi mental korban saat ini mulai membaik.

"Awalnya mereka nangis histeris trauma. Nah itu juga sempat bikin down saat (kasus) mencuat di media, (saat) mulai viral anak-anak mulai down. Sekarang baik lagi, anak-anak ada pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) kabupaten Garut," ujarnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tak Bisa Masuk Ruang Sidang

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Regional
Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Regional
Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Regional
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Regional
Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Regional
Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Regional
Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Regional
Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Regional
Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Regional
Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Regional
Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Regional
Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Regional
Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Regional
Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com