BANDUNG, KOMPAS.com - Keluarga korban pencabulan meminta pelaku Herry Wirawan dijerat hukuman mati sesuai perundang-undangan perlindungan anak.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," kata Kuasa Hukum Para korban Yudi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sementara jaksa, kata Yudi, justru menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu yang ancamannya 15 tahun penjara. Kemudian karena terdakwa merupakan tenaga pendidikan, jaksa memberi tambahan pemberatan menjadi ancaman pidana 20 tahun bui.
"Dalam perubahan ke satu nggak ada hukuman mati atau kebiri," ucapnya.
Baca juga: Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati, Korban Diimingi Kuliah Gratis hingga Jadi Polwan
"Harusnya diterapkan undang undang perubahan kedua karena disitu mengatur kebiri hukuman seumur hidup dan kebiri. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa kondisi mental korban saat ini mulai membaik.
"Awalnya mereka nangis histeris trauma. Nah itu juga sempat bikin down saat (kasus) mencuat di media, (saat) mulai viral anak-anak mulai down. Sekarang baik lagi, anak-anak ada pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) kabupaten Garut," ujarnya.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tak Bisa Masuk Ruang Sidang
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.