KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Polsek Alak dan Polres Kupang Kota, menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).
Tersangka RB dan sejumlah saksi dihadirkan selama rekonstuksi ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap kedua korban dibunuh di mobil yang dikendarai RB.
Reka adegan bermula dari kantor BPK Perwakilan NTT. Tersangka RB berada di kantor BPK dan menghubungi korban melalui telepon selulernya.
Kemudian, RB meminta seorang saksi untuk mengantarkan mobil toyota Rush hitam dengan nomor polisi B 2906 TKW.
Setelah itu, RB pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dari rumahnya, RB menuju Kecamatan Kelapa Lima. Pelaku lalu memarkir kendaraannya di Hollywood Wali Kota, depan rumah jabatan Bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.
Selanjutnya, seorang saksi berinisial A menjemput kedua korban di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima.
A dan kedua korban kemudian tiba di kos saksi berinisial B di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi.
Tersangka RB lalu menjemput kedua korban dengan mobil tersebut di pertigaan dekat kos-kosan.
RB membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di sana pelaku dan kedua korban berhenti cukup lama.
Setelah itu, Rb lantas membawa kedua korban kembali ke Hollywood, depan rumah Jabatan Bupati Kupang.
Kemudian, tersangka dan korban Astri bertengkar. Karena emosi, Astri mencekik Lael hingga meninggal. RB marah melihat tindakan itu. Ia lalu mencekik Astri hingga tewas.
Melihat kedua korban yang sudah tewas, RB kemudian membeli plastik sampah di Toko Rukun Jaya Kelurahan Oeba.
Kantong itu yang digunakan pelaku untuk membungkus kedua jenazah. R dan dikuburkan sendiri di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menerapkan pasal berlapis kepada RB.
Penyidik menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna di Kupang, Senin (20/12/2021).