Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Korban Dibunuh di Depan Rumah Jabatan Bupati

Kompas.com - 21/12/2021, 13:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Polsek Alak dan Polres Kupang Kota, menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).

Tersangka RB dan sejumlah saksi dihadirkan selama rekonstuksi ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.

Dalam rekonstruksi itu, terungkap kedua korban dibunuh di mobil yang dikendarai RB.

Reka adegan bermula dari kantor BPK Perwakilan NTT. Tersangka RB berada di kantor BPK dan menghubungi korban melalui telepon selulernya.

Kemudian, RB meminta seorang saksi untuk mengantarkan mobil toyota Rush hitam dengan nomor polisi B 2906 TKW.

Setelah itu, RB pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Dari rumahnya, RB menuju Kecamatan Kelapa Lima. Pelaku lalu memarkir kendaraannya di Hollywood Wali Kota, depan rumah jabatan Bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.

Selanjutnya, seorang saksi berinisial A menjemput kedua korban di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima.

A dan kedua korban kemudian tiba di kos saksi berinisial B di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi.

Baca juga: Mengamuk Saat Rekonstruksi, Keluarga Astri dan Lael: Kami Hanya Ingin Lihat Wajah Pelaku tapi Ditolak

Tersangka RB lalu menjemput kedua korban dengan mobil tersebut di pertigaan dekat kos-kosan.

RB membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di sana pelaku dan kedua korban berhenti cukup lama.

Setelah itu, Rb lantas membawa kedua korban kembali ke Hollywood, depan rumah Jabatan Bupati Kupang.

Kemudian, tersangka dan korban Astri bertengkar. Karena emosi, Astri mencekik Lael hingga meninggal. RB marah melihat tindakan itu. Ia lalu mencekik Astri hingga tewas.

Melihat kedua korban yang sudah tewas, RB kemudian membeli plastik sampah di Toko Rukun Jaya Kelurahan Oeba.

Kantong itu yang digunakan pelaku untuk membungkus kedua jenazah. R dan dikuburkan sendiri di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menerapkan pasal berlapis kepada RB.

Penyidik menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna di Kupang, Senin (20/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com