PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo sudah memeriksa 15 saksi terkait ambrolnya proyek jembatan di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. Ponorogo, Jawa Timur, yang menewaskan dua pekerja.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan fakta pemenang lelang dan pelaksana proyek jembatan senilai Rp 835 juta itu merupakan dua pihak berbeda.
Baca juga: Pondasi Pembangunan Jembatan di Ponorogo Ambrol, 2 Pekerja Tewas Tertimbun
“Faktanya yang mengerjakan itu bukan CV pemenang sesuai dalam kontraknya. Kita tidak mengatakan pinjam nama atau sub. Tapi yang mengerjakan bukan pemenang lelang,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Senin (20/12/2021).
Sitorus mengatakan sesuai aturan seharusnya pihak pelaksana proyek tersebut adalah pemenang lelang. Pasalnya, sesuai dengan dokumen penawaran, perusahaan yang menawarkan harus mengerjakan sendiri proyek tersebut.
Namun hasil pemeriksaan proyek itu dimenangkan sebuah perusahaan dari Kabupaten Trenggalek. Ternyata, pelaksana proyek bukan perusahaan asal Trenggalek tersebut.
“Untuk sementara pelaksana pekerjaan yang riil tidak sesuai dengan dokumen. Jadi pemenangnya tidak sesuai dengan pelaksana riilnya,” kata Sitorus.
Terkait adanya pembayaran yang sudah dilakukan negara, dinas terkait disarankan berkoordinasi dengan APIP terkait kelanjutan proyek tersebut.
Dari dokumen yang diperiksa polisi, uang negara sudah dibayarkan sekitar 30 persen dari nilai proyek sebesar Rp 835 juta.
Sitorus menambahkan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus itu sebanyak 15 orang yang berasal dari pelaksana maupun dari Dinas PU Kabupaten Ponorogo.
Menyoal ambrolnya jembatan karena faktor kelalaian ataupun teknis, polisi masih menyelidikinya. Pasalnya untuk menyimpulkan penyebab ambrolnya jembatan tersebut harus melalui serangkaian pemeriksaan dari berbagai pihak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.