Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Ibu dan Bayinya di Kupang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 20/12/2021, 21:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pasal berlapis terhadap RB alias Randy, pelaku pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya yang masih bayi, Lael Maccabe (1).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik menjerat Randy dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan pasal 338. Namun setelah itu, penyidik menambahkan pasal 340," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.

Baca juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Tersangka Disoraki Warga

Krisna menjelaskan, pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 340 KUHP ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Krisna mengatakan, penambahan pasal 340 itu setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan. Selain itu, alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik juga mengarah pada pembunuhan berencana.

"Penambahan pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," jelasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Rencananya, rekonstruksi akan dilangsungkan di beberapa tempat kejadian perkara pada Selasa (21/12/2021), besok pagi.

"Rencananya besok pagi pukul 08.00 Wita. Untuk lokasi, kita akan infokan nanti," ujarnya.

Baca juga: Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Turut Diperiksa Polisi

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi proyek pipa SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Polisi menyerahkan jenazah ibu dan anak itu kepada pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, jenazah kedua adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randy (31) menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.

Randy yang menjadi pelaku pembunuhan itu datang ke Polda NTT dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randy mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya yang masih bayi Lael Marcabell alias Lael.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com