36 sertifikat tanah dipalsukan
Hisar menjelaskan, Budiono yang menjadi otak pelaku itu menerbitkan warkah yang kemudian menjadi sertifikat tanah dalam program prona dari pemerintah.
Setidaknya ada 36 sertifikat hak milik (SHM) yang sempat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, setelah dilakukan kroscek tanah itu rupanya milki PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang kini masih memiliki Hak Guna Usaha di lokasi tersebut sejak tahun 1997.
BPN kemudian membatalkan penerbitan 36 sertifikat tanah tersebut dengan luasan 70 hektar.
Warga yang merasa telah memiliki sertifikat atas tanah itu kemudian menolak pembatalan dari BPN.
Sehingga, mereka lalu melakukan protes dan mendirikan tenda di sekitar areal perusahaan konsesi.
"BPN membatalkan sertifikat tersebut, karena ada kejanggalan. Karena proses itu ini tidak melalui kades, dalam hal ini pelapor (Sutamar) sama sekali tidak dilibatkan dalam proses (penerbitan) SHM ini. Diduga ada mafia tanah yang bermain mendompleng program pemerintah," ungkap Hisar.
Dari hasil pengembangan, tersangka Budiono adalah orang di balik penerbitan warkah palsu tersebut.
Ia mematok harga sebesar Rp 10 juta per sertifikat kepada warga yang ingin menerbitkan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tersangka Abu Sairi ketika berada di Polda Sumatera Selatan.
"Yang menerbitkan (warkah) Budiono. Saya ngumpuli KTP dan KK. Saya kasih ke Budiono 5 (KTP) adik dan orangtua saya jadi Rp 50 juta. Satu orang Rp 10 juta. Kami mengeluarkan duit, tidak tahu kalau palsu," kata Abu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.