Boy Jeckson menuturkan, KA sudah melakukan aksi tersebut sejak tiga bulan terakhir.
“Ya sudah kurang lebih ada sekitar tiga bulanan,” ungkap Boy Jeckson.
Diberitakan sebelumnya, KA diciduk polisi karena diduga memeras sejumlah warga, Rabu (15/12/2021). Modusnya dengan mengaku sebagai polisi dan membawa sebuah borgol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini KA mendekam di sel tahanan Polsek Kertosono, Polres Nganjuk. KA terancam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.