Kata Alam, satu dari empat pelaku ditangkap, yakni OOM merupakan residivis sejumlah kasus yakni pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.
"OOM merupakan tersangka utama penikaman atau pembunuhan," ungkapnya.
Masih kata Alam, selain mengamankan empat terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelnotar panah wayer.
"Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara," katanya.
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas Jadi Tersangka
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, sambung Alam, para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing, yakni sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.