KOMPAS.com- Sebanyak lima polisi yang divonis tiga tahun penjara karena diduga menganiaya seorang tahanan Kepolisian Resor Kota Balikpapan bernama Herman hingga tewas mengajukan banding.
Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH.
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menilai GR terbukti menggunakan staples untuk melukai telinga Herman saat menginterogasi.
Baca juga: 5 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara
Sedangkan empat terdakwa lainnya dianggap terbukti menyiksa Herman bergantian dengan selang air, tongkat, dan ekor ikan pari saat proses pemeriksaan.
Penyiksaan ini jadi penyebab tewasnya Herman.
”Yang lima (mengajukan) banding. Kiki menerima putusan 1 tahun (penjara). Berkas kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Beliau hakim tinggi yang menyidangkan,” kata Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan.
Baca juga: Polri: 6 Polisi Tersangka Penganiaya Tahanan di Balikpapan Mengaku Hilang Kendali
Dia ditangkap pada 2 Desember 2020 malam di rumahnya oleh tiga orang yang belakangan diketahui adalah polisi, karena diduga mencuri ponsel.
Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.
Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka.
Dua hari setelah penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan.
Keluarga menyatakan jenazah Herman penuh luka.
Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Baca juga: Polda Kaltim Copot Jabatan Oknum Polisi Terduga Penganiaya Tahanan di Mapolresta Balikpapan
Pascalaporan itu, enam polisi di Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka.
Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan Herman. Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir.
Kini keenam terduga pelaku itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta Balikpapan.
Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Tahanan
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak menyatakan, polisi yang terlibat penganiayaan tahanan ini masih berstatus nonaktif.
Sanksi dari kepolisian akan dijatuhkan setelah perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
”Itu sangat tergantung pada penilaian lanjutan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim. Jadi, kami tunggu hasil itu. Mereka (kelima terdakwa), kan, masih banding. Kami menunggu sampai itu inkracht, baru kami menentukan sikap,” ujar Herry saat ditemui, Kamis (16/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.