KOMPAS.com- Sebanyak lima polisi yang divonis tiga tahun penjara karena diduga menganiaya seorang tahanan Kepolisian Resor Kota Balikpapan bernama Herman hingga tewas mengajukan banding.
Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH.
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menilai GR terbukti menggunakan staples untuk melukai telinga Herman saat menginterogasi.
Baca juga: 5 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara
Sedangkan empat terdakwa lainnya dianggap terbukti menyiksa Herman bergantian dengan selang air, tongkat, dan ekor ikan pari saat proses pemeriksaan.
Penyiksaan ini jadi penyebab tewasnya Herman.
”Yang lima (mengajukan) banding. Kiki menerima putusan 1 tahun (penjara). Berkas kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Beliau hakim tinggi yang menyidangkan,” kata Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan.
Baca juga: Polri: 6 Polisi Tersangka Penganiaya Tahanan di Balikpapan Mengaku Hilang Kendali
Dia ditangkap pada 2 Desember 2020 malam di rumahnya oleh tiga orang yang belakangan diketahui adalah polisi, karena diduga mencuri ponsel.
Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.