Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Residivis Tikam Pria Paruh Baya, Bermula dari Cekcok di Acara Pernikahan

Kompas.com - 19/12/2021, 14:59 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang residivis menikam seorang pria paruh baya hingga tewas.

Kejadian ini terjadi di sebuah acara pernikahan.

Acara itu diadakan di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 01.15 Wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, kasus ini dipicu pengaruh minuman keras.

Baca juga: Satu Orang Tewas Setelah Cekcok di Acara Pernikahan, 4 Orang Ditangkap

"Kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas," ujarnya, Minggu (19/12/2021).

Korban, MK (56), yang merupakan warga setempat, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

"Kejadian tersebut menewaskan korban berinsial MK, warga setempat, dengan kondisi mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kanan, meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bitung," ucapnya.

Baca juga: Pria di Manado yang Emosi Tikam Korban yang Tarik Ayahnya hingga Jatuh

 

Pelaku ditangkap

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.

Adapun pelaku pengeroyokan berujung pembunuhan berjumlah empat orang. Mereka berinisial AT (18), LK (19), SL (20), dan OOM (19).

Sosok OOM disebut polisi sebagai tersangka utama.

"OOM merupakan tersangka utama penikaman atau pembunuhan," terang Alam.

Baca juga: Diduga Dendam soal Pekerjaan, Pria di Kupang Tikam Temannya dengan Pisau

Dikatakannya, OOM merupakan residivis sejumlah kasus, seperti pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.

Alam menjelaskan, polisi meringkus keempat pemuda itu di rumah mereka masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Preman Tikam Tukang Ojek, Ponsel Korban Meledak gara-gara Kena Tusuk

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer.

"Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing, yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com