KOMPAS.com - Seorang residivis menikam seorang pria paruh baya hingga tewas.
Kejadian ini terjadi di sebuah acara pernikahan.
Acara itu diadakan di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 01.15 Wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, kasus ini dipicu pengaruh minuman keras.
Baca juga: Satu Orang Tewas Setelah Cekcok di Acara Pernikahan, 4 Orang Ditangkap
"Kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas," ujarnya, Minggu (19/12/2021).
Korban, MK (56), yang merupakan warga setempat, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
"Kejadian tersebut menewaskan korban berinsial MK, warga setempat, dengan kondisi mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kanan, meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bitung," ucapnya.
Baca juga: Pria di Manado yang Emosi Tikam Korban yang Tarik Ayahnya hingga Jatuh
Adapun pelaku pengeroyokan berujung pembunuhan berjumlah empat orang. Mereka berinisial AT (18), LK (19), SL (20), dan OOM (19).
Sosok OOM disebut polisi sebagai tersangka utama.
"OOM merupakan tersangka utama penikaman atau pembunuhan," terang Alam.
Baca juga: Diduga Dendam soal Pekerjaan, Pria di Kupang Tikam Temannya dengan Pisau
Dikatakannya, OOM merupakan residivis sejumlah kasus, seperti pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.
Alam menjelaskan, polisi meringkus keempat pemuda itu di rumah mereka masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Preman Tikam Tukang Ojek, Ponsel Korban Meledak gara-gara Kena Tusuk
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer.
"Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing, yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.