Setelah ditangkap, belakangan diketahui RM juga berbohong dengan mengaku sebagai istri dari seorang perwira polisi.
"Juga menggunakan foto palsu yang diedit, serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira atau Ajun Komisaris Polisi," paparnya.
Baca juga: Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Rp 25 Juta, Berawal dari Kabar Perselingkuhan Korban
Polisi menjerat RM dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Suryanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.