KOMPAS.com - RL (28) dan VW (30), residivis di Kota Medan ditangkap polisi karena mencuri kembang api senilai Rp 45 juta di dalam kontainer.
Pencurian dilakukan pada Senin (29/11/2021) dini hari.
Saat itu kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer yang berisi berbagai jenis kembang api milik Yunita 924), warga Ranotana, Kota Medan.
Kontainer tersebut diparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.
Baca juga: Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta di Manado, 2 Residivis Ditangkap
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dua pelaku menjarah hampir separuh dari isi kontainer.
"Kejadiannya pada hari Senin (29/11/2021) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut," jelas dia, Jumat (17/12/2021).
Jules menjelaskan, RL merupakan warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW warga Teling Atas, Manado.
"VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado," jelas dia.
Dua residivis tersebut ditangkap pada Kamis (16/12/2021) malam.
Baca juga: Pria di Manado yang Emosi Tikam Korban yang Tarik Ayahnya hingga Jatuh
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dus kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.