Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Unggah Hoaks soal Vaksin di Facebook, Seorang Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/12/2021, 13:52 WIB
Idon Tanjung,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - NZ alias IW (43), seorang pria warga Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait vaksin, Jumat (17/12/2021).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku mengunggah ujaran kebencian dan kabar hoaks melalui akun Facebook.

"Di saat masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi, ada salah satu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum. Pelaku berinisial NZ alias IW membuat postingan di akun Facebook miliknya berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Kisah Kakek 92 Tahun Ikut Vaksin, Sempat Bolak Balik ke Kantor Polisi Riau

Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menentang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit handphone dan empat lembar kertas hasil print tangkapan layar status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.

"Pelaku ini sudah empat kali bikin status  pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021. Yang inti dari statusnya di media sosial itu berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menentang program vaksinasi ini," ungkap Bery.

Baca juga: Cerita Siswa SD di Banyuwangi Tak Menangis Saat Disuntik Vaksin, Siswa SMP Justru Histeris

Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Bery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com