KOMPAS.com - LS (24), ibu muda yang membunuh anak tirinya berinisial TP berusia dua tahun teracam hukuman seumur hidup.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan LS terhadap anak tirinya terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung pada Sabtu (13/11/2021) lalu.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot, saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) petang.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Dalang Pembunuhan Siswi SMP, Ini Motifnya
Kata Sunhot, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pembunuhan yang dilakukan LS dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalannya kepada suaminya, DWS.
“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.
Baca juga: Kesal pada Suami, Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun
Pembunuhan itu, kata Sunhot, berawal saat korban TP sedang bermain dengan anak kandung tersangka berinisial KV.
Saat itu, korban dan anaknya sedang bermain mobil-mobilan bersama.
Ketika itu, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas Jadi Tersangka
Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai.
“Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya.
Baca juga: Fakta Buruh Bangunan Perkosa dan Bunuh Siswi SMP, Didalangi Teman Korban, Pelaku Dibayar Rp 500.000
Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit.
“Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melalukan pemeriksaan hingga akhirnya LS mengaku perbuatanya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
“LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ungkapnya.
Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.