KOMPAS.com - LS (24), ibu muda yang membunuh anak tirinya berinisial TP berusia dua tahun teracam hukuman seumur hidup.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan LS terhadap anak tirinya terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung pada Sabtu (13/11/2021) lalu.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot, saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) petang.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Dalang Pembunuhan Siswi SMP, Ini Motifnya
Kata Sunhot, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pembunuhan yang dilakukan LS dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalannya kepada suaminya, DWS.
“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.
Baca juga: Kesal pada Suami, Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.