Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, 3 Orang Diamankan

Kompas.com - 18/12/2021, 11:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Baki, Kabuapaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi sarang judi online, Rabu (15/12/2021).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudus mengatakan, penggerebekan itu berawal dari tim Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patolri cyber.

Saat melakukan patroli cyber, sambungnya, tim menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.

Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Tiga Pelaku Ditangkap

Mendapat itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga dijadikan sarang judi online tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Tiga orang diamankan

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi dalang judi online tersebut.

Baca juga: Pengakuan DJ Wanita yang Promosikan Situs Judi Online Saat Live Facebook: Tidak Pernah Bertemu Orangnya

Ketiga pelaku yakni berinisial AC alias BEN pemiliki komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. Kemudian, AW, dan MBMP selaku operatior judi online.

"Menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ujarnya.

Selain menangkap tiga pelaku, turut juga diamankan barabg bukti berupa tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV, dan sejumlah kartu perdana.

"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," ungkapnya.

Kata Iqbal, beberapa kasus kriminal berawal dar kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri.

Baca juga: Promosikan Situs Judi Online Saat Live Facebook, DJ Perempuan Ini Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik perjudian.

"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga, dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Seorang DJ Perempuan Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com