Selain menangkap tiga pelaku, turut juga diamankan barabg bukti berupa tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV, dan sejumlah kartu perdana.
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," ungkapnya.
Kata Iqbal, beberapa kasus kriminal berawal dar kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online Saat Live Facebook, DJ Perempuan Ini Ditangkap, Begini Kronologinya
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik perjudian.
"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga, dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Seorang DJ Perempuan Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.