Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polsek Medan Helvetia Diduga Memeras dan Aniaya Tersangka, Ini Klarifikasi Propam

Kompas.com - 17/12/2021, 22:42 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik di Polsek Helvetia, Medan, Sumatera Utara, diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap tersangka kasus penadahan.

Dalam proses hukum, diduga terjadi tindakan tidak prosedural.

Bagian Divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari ESM (39) pada hari Selasa (14/12/2021).

ESM merupakan istri dari R alias Kojek, tersangka kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor.

Adapun R ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Pemkot Medan Tutup Kesawan City Walk, Ini Alasannya

"Tindakan itu dinilai unprosedural, yang mana sejak suaminya ditangkap hingga saat ini, dirinya (ESM) tidak pernah menerima tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap suaminya," kata Maswan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Menurut Maswan, selama proses hukum berlangsung, ESM berulang kali didatangi empat orang yang mengaku sebagai personel Polsek Medan Helvetia.

"Diduga oknum tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 2 juta dan mengancam akan menembak kaki R apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi," kata Maswan.

Sehari kemudian, ESM bersama keponakannya ke Polsek Medan Helvetia dan melihat suaminya telah berada di ruangan bersama dengan dua orang personel Polsek Medan Helvetia.

Baca juga: Kepala Desa Benarkan Penangkapan 2 Orang Terduga Teroris di Medan

Menurut Maswan, saat itu suami ESM mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah dan tangan.

Dalam pertemuan tersebut, ESM mengatakan bahwa dia juga dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk penghapusan 1 unit barang bukti untuk meringankan hukuman.

Maswan mengatakan, tindakan anggota polisi itu telah melanggar hak asasi manusia.

ESM dan suaminya dinilai mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminasi secara hukum.

LBH Medan meminta supaya pengaduan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku pemerasan dapat dihukum.

Klarifikasi Propam Polrestabes Medan

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan Kompol Tomi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi dan pengaduan mengenai pemerasan yang diduga dilakukan anggota Polsek Helvetia.

Menurut Tomi, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa oknum penyidik tersebut dan hasilnya tidak ditemukan bukti pemerasan dan penganiayaan.

"Belum ditemukan bukti atau tidak ada bukti (pemerasan dan penganiayaan). Artinya tidak bisa dibuktikan," kata Tomi di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat.

Baca juga: 24 Sopir Angkot di Medan Positif Narkoba, Ini Kata Bobby Nasution

Menurut Tomi, dalam kasus ini justru istri atau keluarga dari tersangka R yang aktif menjumpai penyidik untuk memohon agar tersangka mendapatkan keringanan hukuman.

"Harusnya penyidik yang aktif, tapi ini keluarganya yang aktif menjumpai penyidik supaya diringankan," katanya.

Tomi kemudian memanggil tersangka R yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar  di halaman Mapolsek Medan Helvetia.

Dia meminta R membuka maskernya untuk menunjukkan bahwa tidak ada luka lebam di wajahnya.

"Ini yang dikatakan dianiaya. Tidak ada tanda penganiayaan. Katanya ditembak, ini masih berdiri, enggak ada bekas aniaya. Bersih badannya. Muka tidak ada lebam," kata Tomi.

Meski demikian, menurut Tomi, apabila nantinya terbukti ada anggota polisi yang memeras dan menganiaya, maka akan diberi tindakan tegas.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Mengenai surat penangkapan dan penahanan yang disebut tidak diberikan kepada istri R, Heri mengatakan bahwa surat tersebut ada dan dibuat dalam waktu 1x24 jam.

"Sampai sekarang, istrinya di rumah tak bisa diambil keterangan. Sudah kosong (rumahnya). Kita sampaikan keplingnya kan, itu aturannya. Surat itu ada, 1x24 jam saya tanda tangan. Itu harus," kata Heri.

Menurut Heri, polisi memiliki waktu untuk melakukan proses hukum dan mengirimkan surat keterangan penangkapan atau penahanan setelahnya.

Heri menambahkan, terkait kasus penadahan, tersangka R mengaku sudah melakukannya beberapa kali.

"Mengenai tindak kriminalnya, tersangka sendiri mengaku sudah beberapa kali melakukan penadahan. Itu masih proses penyidikan," kata Heri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Regional
2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

Regional
Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Regional
Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Regional
10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Regional
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Regional
Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Regional
SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

Regional
Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Regional
Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Regional
Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Regional
Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com