Eka menjelaskan proses perekrutan jabatan perangkat desa dilaksanakan pada 12-22 November 2021. Ia mengikuti tes tertulis pada 7 Desember 2021.
"Setelah melaksanakan tes tertulis hasilnya langsung diumumkan di lokasi ujian. Map hasil ujian masih tersegel dibuka bersama-sama oleh panitia di depan semua peserta di lokasi yang sama. Kemudian hasilnya dibagikan kepada semua peserta satu per satu," kata dia, Jumat.
Karena tes tertulis dan hasil sudah diberikan, kata dia semua diserahkan kepada kepala desa. Sehingga sepenuhnya yang menentukan kepala desa.
"Selang beberapa hari setelah ujian, saya aktif tanya kepada panitia, untuk hasil yang lolos atau yang akan dilantik siapa," katanya.
Ketika dirinya menanyakan siapa yang lolos dan dilantik panitia menjawab masih dalam tahap rekomendasi kepala desa.
Begitu juga saat menanyakan pengumuman seleksi jabatan perangkat desa. Menurut Eka panitia menyampaikan yang terpilih akan mendapat undangan pelantikan.
Baca juga: Rangkap Jabatan Jadi Guru dan Perangkat Desa, Pria Ini Dicoret dari Daftar Cakades di Probolinggo
"Lalu tanggal 13 Desember 2021 tiba-tiba sudah beredar undangan tamu untuk pelantikan, tanpa menyampaikan informasi siapa yang akan dilantik dan atas dasar apa kenapa bisa terpilih untuk dilantik," ungkapnya.
"Sedangkan semua peserta yang dinyatakan lulus dalam proses ini tidak diberikan informasi atau pengumuman yang resmi. Jadi yang dilantik saja yang diberi surat undangan untuk dilantik," tambah dia.
Dikatakannya, sebelum ujian dilaksanakan, yaitu saat pertemuan untuk penelitian dan keabsahan berkas, semua peserta diinformasikan bahwa nilai minimal untuk bisa lulus itu 60,00. Di mana 80 persen dari tes tertulis dan 20 persen dari tes praktik komputer.
Panitia, kata dia juga sudah menjelaskan bahwa hasil ujian nanti tidak ada proses perangkingan. Makanya pengumuman nilainya itu berdasarkan urutan nomor pendaftaran, bukan berdasarkan urutan nilai.
"Sampai sekarang belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak desa mengenai persoalan ini," ungkap dia.
"Kami sampai saat ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait dan misal tidak ada tanggapan kemungkinan saya dan beberapa peserta lain dan warga masyarakat memberikan surat resmi kepada kepala desa untuk meminta penjelasan secara resmi dan tertulis," tambah dia.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Suprapto mengatakan telah memanggil kades, panitia desa serta camat untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan rekrutmen perangkat desa.
Baca juga: Soal Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Ini Tanggapan Pemkab dan Kemenag Probolinggo
"Hari ini tim penyelesaian permasalahan perangkat desa memanggil kades dan panitia desa dan juga camat untuk klarifikasi apa yang terjadi pada agenda pengadaan atau pengisian calon perangkat desa tersebut," kata dia.
Pemanggilan yang dilakukan itu masih taraf klarifikasi.