Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Wagub Jabar Kumpulkan Kiai Hingga Ormas Islam

Kompas.com - 17/12/2021, 17:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengumpulkan para pendiri pondok pesantren di Jabar untuk membahas rencana pembentukan Dewan Pengawas Pesantren di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/12/2021).

Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar para santri menyusul adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati hingga melahirkan.

Dalam pertemuan itu turut hadir pengurus ormas Islam, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Uu mengatakan, para kiai dan ormas Islam mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas Pesantren.

Baca juga: Pastikan Keamanan Santri, Pemprov Jabar Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

"Pada prinsipnya rencana kami disambut baik. Bahkan ada masukan-masukan juga dari kiai. Itu akan kami tertibkan dengan adanya Pergub. Sekarang kami akan tegas karena sudah didukung para kiai," ujar Uu.

Uu menjelaskan, ada beberapa hal yang jadi perhatian Dewan Pengawas Pesantren. Yakni, memperketat persyaratan pendirian pesantren.

"Akan ada persyaratan rekomendasi pendirian pesantren. Rekomendasi itu keluar dari ormas Islam menginduk kemana ponpes ini," kata Uu.

Selain itu, para kiai sepakat ada verifikasi tenaga pengajar di pesantren. Sebab kata Uu, banyak pesantren yang pengajarnya tak menguasai ilmu agama.

"Harus jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari Youtube, terjemahan buku tapi harus ada guru jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya," tutur Uu.

"Ulama tersebut juga akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami tentang 12 fan sebagai syarat mendirikan pesantren, iyu harus dipahami," tambahnya.

Lalu, disepakati ada persyaratan laik santri yakni meliputi kesiapan sarana dan prasarana. Uu mengaku tak ingin lagi mendengar ada pesantren yang mencampur ruangan santri dan santriwati karena keterbatasan ruang.

"Lalu, kami sepakat membuat persyaratan laik santri. Jangan sampai sarana dan prasarana ponpes tak laik. Misalnya ruangan santri dan santriwati ruangannya tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit," paparnya.

Dewan Pengawas Pesantren, kata Uu, punya kewenangan juga mengaudit keuangan pesantren yang mendapat bantuan pemerintah atau menerima bayaran dari orangtua murid.

Baca juga: Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Wagub Jabar: Bukan Kami Tidak Percaya...

"Termasuk ada pengawasan (keuangan). Nanti anggota pengawas ponpes atau DPP terdiri dari ormas Islam, pemerintah dan Kemenag nanti ada klasifikasi (pengawas) bidang tertentu. Termasuk pengawasan keuangan seandainya itu ada uang yang ditarik dari masyarakat dan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Uu menegaskan jika hadirnya Dewan Pengawas Pesantren bukan untuk mempersempit ruang gerak pengelola pondok.

"Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya kami undang para kyai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkredilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," ujarnya. (K106-15)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com