Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Wagub Jabar Kumpulkan Kiai Hingga Ormas Islam

Kompas.com - 17/12/2021, 17:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengumpulkan para pendiri pondok pesantren di Jabar untuk membahas rencana pembentukan Dewan Pengawas Pesantren di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/12/2021).

Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar para santri menyusul adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati hingga melahirkan.

Dalam pertemuan itu turut hadir pengurus ormas Islam, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Uu mengatakan, para kiai dan ormas Islam mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas Pesantren.

Baca juga: Pastikan Keamanan Santri, Pemprov Jabar Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

"Pada prinsipnya rencana kami disambut baik. Bahkan ada masukan-masukan juga dari kiai. Itu akan kami tertibkan dengan adanya Pergub. Sekarang kami akan tegas karena sudah didukung para kiai," ujar Uu.

Uu menjelaskan, ada beberapa hal yang jadi perhatian Dewan Pengawas Pesantren. Yakni, memperketat persyaratan pendirian pesantren.

"Akan ada persyaratan rekomendasi pendirian pesantren. Rekomendasi itu keluar dari ormas Islam menginduk kemana ponpes ini," kata Uu.

Selain itu, para kiai sepakat ada verifikasi tenaga pengajar di pesantren. Sebab kata Uu, banyak pesantren yang pengajarnya tak menguasai ilmu agama.

"Harus jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari Youtube, terjemahan buku tapi harus ada guru jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya," tutur Uu.

"Ulama tersebut juga akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami tentang 12 fan sebagai syarat mendirikan pesantren, iyu harus dipahami," tambahnya.

Lalu, disepakati ada persyaratan laik santri yakni meliputi kesiapan sarana dan prasarana. Uu mengaku tak ingin lagi mendengar ada pesantren yang mencampur ruangan santri dan santriwati karena keterbatasan ruang.

"Lalu, kami sepakat membuat persyaratan laik santri. Jangan sampai sarana dan prasarana ponpes tak laik. Misalnya ruangan santri dan santriwati ruangannya tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit," paparnya.

Dewan Pengawas Pesantren, kata Uu, punya kewenangan juga mengaudit keuangan pesantren yang mendapat bantuan pemerintah atau menerima bayaran dari orangtua murid.

Baca juga: Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Wagub Jabar: Bukan Kami Tidak Percaya...

"Termasuk ada pengawasan (keuangan). Nanti anggota pengawas ponpes atau DPP terdiri dari ormas Islam, pemerintah dan Kemenag nanti ada klasifikasi (pengawas) bidang tertentu. Termasuk pengawasan keuangan seandainya itu ada uang yang ditarik dari masyarakat dan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Uu menegaskan jika hadirnya Dewan Pengawas Pesantren bukan untuk mempersempit ruang gerak pengelola pondok.

"Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya kami undang para kyai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkredilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," ujarnya. (K106-15)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com