PALEMBANG,KOMPAS.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Sudan bernama Abdurahman Mohieldin Yousif dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang lantaran menyalahgunakan visa kunjungan.
Kepala Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, M Ridwan mengatakan, Abdurahman menggunakan visa kunjungan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan mengajar di salah satu Yayasan Pendidikan FIS kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL)
Di sana, Abdurahman menjadi tenaga pengajar pendidikan agama.
"Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang mengajar. Ketika kita datangi, yang bersangkutan menunjukkan visa kunjungan yang ternyata sudah habis sejak bulan Juni dan tidak diperpanjang lagi,"kata Ridwan saat menggelar pers rilis, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya
Ridwan mengutarakan, tak hanya visa, paspor yang digunakan oleh Abdurahman pun telah habis masa kunjungan.
Sehingga petugas langsung membawanya untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan (Perpu) Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 juncto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f di mana setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimgrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.
"Deportasi adalah hukuman paling berat,"ujarnya.
Baca juga: Wisatawan Asing yang Langgar Protokol Kesehatan di Bali Terancam Dideportasi
Sementara, dari hasil pemeriksaan pihak Yayasan FIS mengaku tak mengetahui bahwa izin tinggal dari Abdurahman telah habis.
Selama menjadi pengajar mereka pun tak menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan.
"Pihak yayasan tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal. Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warha negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan,"jelas Ridwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.