Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Visa Kunjungan Digunakan untuk Mengajar, WNA Asal Sudan Dideportasi

Kompas.com - 17/12/2021, 14:46 WIB

 

PALEMBANG,KOMPAS.com- Seorang warga negara asing  (WNA) asal Sudan bernama Abdurahman Mohieldin Yousif dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang lantaran menyalahgunakan visa kunjungan.

Kepala Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, M Ridwan mengatakan, Abdurahman menggunakan visa kunjungan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan mengajar di salah satu Yayasan Pendidikan FIS kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL)

Di sana, Abdurahman menjadi tenaga pengajar pendidikan agama.

"Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang mengajar. Ketika kita datangi, yang bersangkutan menunjukkan visa kunjungan yang ternyata sudah habis sejak bulan Juni dan tidak diperpanjang lagi,"kata Ridwan saat menggelar pers rilis, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya

Ridwan mengutarakan, tak hanya visa, paspor yang digunakan oleh Abdurahman pun telah habis masa kunjungan.

Sehingga petugas langsung membawanya untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan (Perpu) Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 juncto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f di mana setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif  keimgrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

"Deportasi adalah hukuman paling berat,"ujarnya.

Baca juga: Wisatawan Asing yang Langgar Protokol Kesehatan di Bali Terancam Dideportasi

Sementara, dari hasil pemeriksaan pihak Yayasan FIS mengaku tak mengetahui bahwa izin tinggal dari Abdurahman telah habis.

Selama menjadi pengajar mereka pun tak menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan.

"Pihak yayasan tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal. Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warha negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan,"jelas Ridwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran GOR Haji Agus Salim Padang, Seorang Remaja Tewas

Kebakaran GOR Haji Agus Salim Padang, Seorang Remaja Tewas

Regional
Angkutan Darat Antarnegara Kupang-Dili Dibuka, 5 Bus Mulai Beroperasi

Angkutan Darat Antarnegara Kupang-Dili Dibuka, 5 Bus Mulai Beroperasi

Regional
Tak Masuk Kantor Lebih dari 1 Bulan, 4 Polisi di Dompu Dipecat

Tak Masuk Kantor Lebih dari 1 Bulan, 4 Polisi di Dompu Dipecat

Regional
Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Regional
8,6 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Solo Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

8,6 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Solo Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Regional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Eks Walkot Tanjungpinang Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Eks Walkot Tanjungpinang Diperiksa 2 Jam

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga soal Timnas Israel, FX Rudy Kritik PSSI

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga soal Timnas Israel, FX Rudy Kritik PSSI

Regional
Menpan-RB: Atas Arahan Presiden, THR Lebaran Akan Cair H-10

Menpan-RB: Atas Arahan Presiden, THR Lebaran Akan Cair H-10

Regional
Ganjar Pergoki Ada Pengusaha Pakai Satu Pelat untuk Sejumlah Truk ODOL

Ganjar Pergoki Ada Pengusaha Pakai Satu Pelat untuk Sejumlah Truk ODOL

Regional
Pemprov NTT Rencanakan Buka Rute Penerbangan Kupang-Dili-Darwin

Pemprov NTT Rencanakan Buka Rute Penerbangan Kupang-Dili-Darwin

Regional
Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Regional
Diterjang Siklon Tropis Herman, Rumah dan Sekolah di Babel Rusak karena Pohon Tumbang

Diterjang Siklon Tropis Herman, Rumah dan Sekolah di Babel Rusak karena Pohon Tumbang

Regional
Coba Lawan Polisi, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Bonyok

Coba Lawan Polisi, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Bonyok

Regional
3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke