Pelaku menjual sangkar tersebut seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
MCD menjual sangkar hasil curian lewat di media sosial. Uang tersebut kemudian dipakainya untuk membeli chip game online.
Adi menjelaskan, polisi menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Seorang Pria di Surabaya Curi Mobil Temannya, Modusnya Gandakan Kunci
"Saat penggerebekan ada 11 set sangkar yang berhasil diamankan. Pencurian dilakukan sejak November 2021," ucapnya.
P
elaku yang telah dibekuk bakal dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.