Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Teman Sekolah, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/12/2021, 12:47 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Pelajar SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega memperkosa teman sekolahnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polresta Sidoarjo sejak  Sabtu (11/12/2021).

Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi mengatakan, pelaku berinisial AR (15), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo sudah menjadi tersangka selang sehari setelah kejadian.

"Pelaku pemerkosaan siswa SMP yang Kecamatan Taman itu ya. Iya sudah jadi tersangka, setelah pelaku ditangkap oleh tim reskrim dan dimintai keterangan seketika itu sudah jadi tersangka," kata Novi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Pelajar SMP di Sidoarjo Perkosa Teman Sekolahnya Saat Pingsan Setelah Dianiaya

Novi menuturkan akan memberi keterangan lengkap terkait penanganan kasus tersebut. Terlebih pelaku masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, pelaku AR memerkosa korban bernama Melati yang merupakan teman sekolahnya pada 10 Desember lalu. 

AR melihat korban sedang bermain di area lapangan Sate Gang 2 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Tak lama kemudian AR mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong warga setempat yang tak jauh dari lokasi lapangan itu.

AR terobsesi kepada korban usai melihat film porno di ponselnya.

Tersangka AR meminta korban untuk membuka celananya, namun korban menolak.

Hingga akhirnya tersangka AR menganiaya korban hingga pingsan.

"Setelah dianiaya, dipentokkan kepalanya ke tembok, dan dipukul dengan genteng, diseret serta dicekik, lalu korban pingsan. Saat pingsan itulah pelaku melakukan seperti hubungan suami istri dengan korban ini," kata Novi.

Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap

Tindakan tak manusiawi AR diketahui oleh pemilik rumah kosong tersebut dan kemudian melaporkan pada Ketua RT setempat dan disampaikan kepada orang tua korban.

Akibat perilaku tersangka AR, korban Melati harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, sebab kepala korban juga mengeluarkan darah.

Pelaku  dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com