Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Teman Sekolah, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/12/2021, 12:47 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Pelajar SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega memperkosa teman sekolahnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polresta Sidoarjo sejak  Sabtu (11/12/2021).

Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi mengatakan, pelaku berinisial AR (15), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo sudah menjadi tersangka selang sehari setelah kejadian.

"Pelaku pemerkosaan siswa SMP yang Kecamatan Taman itu ya. Iya sudah jadi tersangka, setelah pelaku ditangkap oleh tim reskrim dan dimintai keterangan seketika itu sudah jadi tersangka," kata Novi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Pelajar SMP di Sidoarjo Perkosa Teman Sekolahnya Saat Pingsan Setelah Dianiaya

Novi menuturkan akan memberi keterangan lengkap terkait penanganan kasus tersebut. Terlebih pelaku masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, pelaku AR memerkosa korban bernama Melati yang merupakan teman sekolahnya pada 10 Desember lalu. 

AR melihat korban sedang bermain di area lapangan Sate Gang 2 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Tak lama kemudian AR mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong warga setempat yang tak jauh dari lokasi lapangan itu.

AR terobsesi kepada korban usai melihat film porno di ponselnya.

Tersangka AR meminta korban untuk membuka celananya, namun korban menolak.

Hingga akhirnya tersangka AR menganiaya korban hingga pingsan.

"Setelah dianiaya, dipentokkan kepalanya ke tembok, dan dipukul dengan genteng, diseret serta dicekik, lalu korban pingsan. Saat pingsan itulah pelaku melakukan seperti hubungan suami istri dengan korban ini," kata Novi.

Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap

Tindakan tak manusiawi AR diketahui oleh pemilik rumah kosong tersebut dan kemudian melaporkan pada Ketua RT setempat dan disampaikan kepada orang tua korban.

Akibat perilaku tersangka AR, korban Melati harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, sebab kepala korban juga mengeluarkan darah.

Pelaku  dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com