MAKASSAR, KOMPAS.com – Polisi sudah menangkap lima pengantar jenazah yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan mobil seorang dosen di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebanyak tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Djamal Fathurrahman mengatakan, ketiga tersangka adalah MR (17), AR (24) dan FA (23).
Baca juga: Pengantar Jenazah Rusak Mobil dan Keroyok Dosen ATIM Makassar, 4 Ditangkap
Mereka adalah warga Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Djamal menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dengan perusakan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Djamal saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Djamal menjelaskan, pengeroyokan dan pengrusakan itu terjadi ketika korban baru saja keluar dari Kampus Politeknik ATI Makassar, Selasa (14/12/2021).
Korban berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.
Baca juga: Pengantar Jenazah yang Rusak Mobil Warga di Makassar Ditangkap
“Rombongan pengantar jenazah dari Jalan Petta Punggawa menuju pekuburan Baroanging di Pannampu itu ugal-ugalan dan anarkis sepanjang jalan. Korban yang melihat rombongan pengantar jenazah, kemudian menepikan mobilnya," kata Djamal.
"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban. Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah pengeroyokan dan pengrusakan itu,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.