BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala.
Kedua terdakwa yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.
Masing-masing terdakwa divonis 42 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Baca juga: 5 Pembunuh Gajah Dituntut 54 Bulan Penjara
Seperti dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota, yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan pada Rabu (15/12/2021).
Persidangan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Seekor Gajah Masuk Kebun Warga, Ternyata Sakit dan Butuh Pertolongan
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya yang masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib.
Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Kasus Pemotongan Kepala Gajah di Aceh, Tersadis dalam 10 Tahun, Salah Satu Pelaku Beraksi Sejak 2017