BENER MERIAH, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, Aceh, Dailami mengatakan, ada sekitar 6.000 hektare lahan kopi warga Bener Meriah yang berada di kawasan hutan.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak petani kopi yang berurusan dengan hukum.
Warga dituduh melanggar pemanfaatan hutan.
Baca juga: Setelah Video Bersitegang Viral, Plt Bupati Bener Meriah dan Aktivis Saling Meminta Maaf
Menurut Dailami, areal yang bisa digarap oleh warga sangat sempit.
Sebab, pada dasarnya Kabupaten Bener Meriah dikelilingi oleh kawasan hutan, termasuk hutan lindung.
"Masalah ini saya anggap penting. Pertama, kawasan hutan. Hampir di seluruh Aceh, yaitu di kabupaten/kota berada di kawasan hutan lindung," kata Dailami dalam kegiatan Workshop Inventarisir Isu dan Peluang Stategis Daerah untuk Revisi Qanun RTRW Aceh yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh di Takengon, Kamis (16/12/2021).
Dailami berharap, Walhi membantu upaya menurunkan status lahan dan hutan, sehingga warga Bener Meriah lebih mudah dalam bertani.
"Di Kecamatan Pintu Rime Gayo dan Mesidah, yang bukan hutan lindung paling sekitar 100 hektar," kata Dailami.