KOMPAS.com - M Fajri (37), pengemudi Pajero Sport yang menabrak empat penarik becak yang sedang mangkal di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan Pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Kronologi Pajero Tabrak 4 Penarik Becak, 1 Tewas, 3 Luka-luka
Atas perbuatannya, Fajri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegas Irwan.
Kata Irwan, kejadian berawal saat mobil Pajero Sport dengan nomor polisi BG1525 RR yang dikemudikan Fajri hilang kendali dan naik ke atas trotoar.
Baca juga: Mobil Pajero Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang, 1 Orang Tewas di Tempat
Saat itu, keempat penarik becak yang sedang mangkal tidak dapat menghindar hingga akhirnya tertabrak mobil Pajero tersebut.
Polisi menduga, penyebab kecelakaan itu diduga pengemudi kurang konsetrasi.
"Hasil olah TKP patut diduga bahwa penyebabnya karena pengemudi kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Magelang, Libatkan 9 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Akibat kejadian itu, satu orang tewas di tempat dan tiga mengalami luka.
Korban tewas bernama Syamsudin (68), dan tiga orang yang mengalami luka yakni Samuil (50), Sarkiwi (79), dan Suparmin (88).
Baca juga: Kronologi Ayla vs Pajero di Purwokerto, Bermula Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.