PINRANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial FN (34) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga menculik seorang anak 12 tahun.
Pelaku dan korban sebelumnya berkenalan terlebih dahulu lewat video game online.
"Modus operandi terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media game Free Fire sekitar satu bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang Iptu Deki Marizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Deki mengatakan, FN menjemput korban di rumahnya, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, dengan sepeda motor. Kemudian perempuan 12 tahun itu dibawa ke Makassar.
Korban kemudian melapor kepada orangtuanya lewat pesan seluler telah dibawa ke Makassar.
Orangtua korban yang merasa anaknya dibawa tanpa izin kemudian melapor ke polisi.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan dapat diketahui keberadaan korban yang sedang berada di Kota Makassar. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel dan melakukan penangkapan," kata Deki.
Baca juga: Kenal di Medsos, Buruh Bangunan Gasak Barang Orang yang Menolongnya
Setelah ditangkap, FN mengakui telah membawa korban tanpa seizin orangtuanya terlebih dahulu.
Selain menangkap FN, polisi juga menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.