TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang guru pesantren berinisial AS (48) sebagai tersangka.
AS menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap para santriwati.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mencabuli 3 santriwati.
Sebelumnya, ada 9 orang santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren di Tasikmalaya Tertekan karena Dipanggil Istri Pelaku
Para korban diduga dicabuli tersangka di asrama putri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka AS sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Tasikmalaya.
"Awalnya kami menerima laporan dari korban dan keluarga korban didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Tapi selama penyelidikan dan penyidikan hingga pemeriksaan terhadap para korban, yang memenuhi ada tiga orang (korban)," ujar Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Fakta Baru Pencabulan 9 Santriwati di Tasikmalaya, Sudah Dilakukan Selama 5 Tahun
Rimsyahtono mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan guru pesantren itu sebagai tersangka.
Saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan perbuatan bejat pelaku terhadap 6 korban lainnya.
"Dari tiga korban ditemukan barang bukti berupa percakapan dari tiga buah ponsel. Perbuatan tersebut betul telah dilakukan lebih dari 5 tahun," kata Rimsyahtono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.